Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional:RPJMN atau GBHN?

Tinggalkan komentar


Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Did Indonesian Political Economic Reform Reduce Economic Growth Disparities Among Regions?

Tinggalkan komentar


http://www.ejournals.ph/index.php?journal=BER&page=article&op=viewArticle&path%5B%5D=9446

9446-9544-1-PB_Did Indonesian

Pembangunan Geoekonomi Baru Aceh

Tinggalkan komentar


http://aceh.tribunnews.com/2015/04/15/pembangunan-geoekonomi-baru-aceh

Belajar ‘Syariat’ dari Negeri Jepang

Tinggalkan komentar


http://theglobejournal.com/opini/belajar-syariat-dari-negeri-jepang/index.php

Belajar ‘Syariat’ dari Negeri Jepang

Belajar ‘Syariat’ dari Negeri Jepang » The Globe Journal

Yudisum Lulusan Jurusan EKP

Tinggalkan komentar


Yudisum Lulusan Jurusan EKP

Depan Fakultas Ekonomi Unsyiah

Ekonomi Regional

Tinggalkan komentar


WILAYAH BARU ACEH *)

Oleh

Abd. Jamal, S.E., M.Si

Ada dua hal menarik yang disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Aceh pada pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Aceh periode 2010 – 2025 yang menjadi perhatian saya, yang keduanya memiliki keterkaitan erat. Pertama, di dalam pembangunan Aceh jangka panjang tidak boleh ada penumpang gelap, yang dimaksudkan adalah tidak adanya program-program atau kegiatan-kegiatan sisipan di tengah jalan yang tidak sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat, karena hal ini akan mengganggu sistem perencanaan yang telah dibuat. Penyisipan kegiatan-kegiatan tersebut tentu akan sangat menggangu, karena biasanya kegiatan yang disisipkan bukan berdasarkan perencanaan, tapi ide yang muncul mendadak. Kita setuju dengan pendapat wakil gubernur, penyisipan sah-sah saja bila seirama dengan rencana yang telah disusun dengan susah payah. Penyisipan kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan adalah mirip pengkhianatan terhadap sistem administrasi negara dan sistem perencanaan. Penyisipan yang dilakukan di tengah jalan menggambarkan bahwa perencanaan yang telah dibuat jauh-jauh hari tidak sesuai dengan yang diharapkan untuk mencapai suatu tujuan. Sebuah perencanaan yang ideal harus memiliki sifat, pertama, perspektif yaitu implikasi dari landasan teori yang digunakan, karena tanpa landasan teori yang jelas, akan sulit dipertanggungjawakan validitas dari sebuah perencanaan, kedua, futuristik yaitu perencanaan mampu berhadapan dengan risiko-risiko dan ketidakmenentuan di masa yang akan datang, dan yang ketiga, antisipatif, yaitu harus mampu memfasilitasi dan menyelesaikan berbagai fenomena yang dihadapi. Dengan demikian, bila sebuah perencanaan telah disusun, berarti sudah dalam perumusan yang sangat matang, sehingga mustahil akan memunculkan penumpang gelap di tengah jalan yang mengobrak abrik perencanan yang telah dibuat.

Kedua, untuk memacu pertumbuhan ekonomi Aceh ke depan yang mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerintah diharapkan dapat membentuk region-region (wilayah-wilayah) baru di daerah-daerah atau kota-kota baru yang mampu memicu pertumbuhan ekonomi masyarakat. Terkait dengan pembentukan wilayah baru atau kota baru, apakah yang dimaksudkan oleh wagub menambah jumlah kabupaten dengan cara memecah kembali (pemekaran) kabupaten yang ada? Kalau itu yang dimaksudkan, apa dasar pemekaran tersebut? Apakah pemekaran yang ada telah mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat? BPK pernah melansir beberapa waktu lalu bahwa pemekaran bukan mensejahterakan rakyat, malah menggerogoti uang negara. Lebih dari itu, hasil evaluasi Bappenas bersama UNDP pada tahun 2008 menunjukkan bahwa daerah induk memiliki tingkat pendapatan per kapita yang lebih baik daripada daerah otonomi baru (DOB). Ini menunjukkan bahwa pemekaran daerah tidak serta merta dapat meningkatkan kesejahteraan.  Bila tidak ada basis yang kuat untuk mandiri, mustahil pemekaran daerah dapat dilakukan lagi di Aceh untuk tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, merger menjadi pilihan yang paling tepat, baik merger penuh maupun merger sebagian wilayah yang tidak maju ke dalam wilayah yang lebih maju.

Pembentukan kota baru tidaklah berarti kota dalam pengertian administratif atau kota otonom seperti Kota Banda Aceh atau Kota Lhokseumawe. Kota dalam pengertian ini lebih kepada suatu pusat atau simpul di mana kegiatan ekonomi lebih menonjol. Kota tidak berarti harus menjadi sebuah wilayah administratif, tapi kota dapat menjadi sebagai pusat kegiatan ekonomi. Pembentukan kota akan sia-sia bila dipaksakan. Hal ini dapat ditunjukkan oleh kota atau ibukota (core) yang letaknya secara geografis tidak strategis. Secara teori sebuah kota dapat terbentuk atau tumbuh karena tiga alasan. Pertama, sebuah kota dapat tumbuh karena proses perkembangan peristirahatan dalam perjalanan. Kedua, sebuah kota dapat tumbuh dan berkembang karena proses lokasi transit (bongkar muat barang atau naik-turun penumpang), dan ketiga, kota dapat tumbuh karena proses perkembangan lokasi distribusi barang atau jasa di suatu wilayah yang subur. Dari dasar tersebut dapat dilihat di seluruh dunia, kota tua atau pusat kegiatan ekonomi selalu dilalui oleh sungai atau dekat pantai atau dilalui oleh jalan yang alami. Ini menandakan bahwa kota yang terbentuk disebabkan oleh adanya lalu lintas penduduk atau persinggahan. Saat ini, kota memang sudah terbentuk sampai ke puncak gunung disebabkan adanya keinginan politik di sebuah wilayah, walaupun kota tersebut tidak pernah berkembang. Saya berharap, kota yang dimaksudkan oleh wagub adalah kota yang mampu berkembang sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang ada disekitarnya, baik di core-nya sendiri mapun di hinterland-nya. Bukan kota dalam pengertian administratif atau kota otonom.

Agropolitan dan DPP

Wilayah Aceh masih di dominasi oleh sektor pertanian, kontribusi sektor pertanian masih paling dominan. Berkisar 20 hingga 60 persen kontribusi sektor pertanian di dalam PDRB kabupaten/kota di Aceh. Gambaran ini menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja masyarakat sangat ditentukan oleh tumbuh tidaknya sektor pertanian. Tambahan lagi, pertumbuhan ekonomi Aceh dalam dua tahun terakhir tidak lagi ditentukan oleh sektor migas (minyak dan gas), tapi lebih kepada sektor-sektor non migas. Artinya, pertumbuhan sektor non migas, termasuk di dalamnya sektor pertanian harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk dikembangkan.

Melihat perkembangan dan kontribusi sektor pertanian pada berbagai wilayah atau kabupaten di Aceh termasuk pada mata pencaharian penduduk, sebaiknya Pemerintah Aceh membentuk Desa-desa Pusat Pertumbuhan (DPP) di seluruh wilayah atau desa yang memiliki potensi, khususnya di desa-desa yang memiliki potensi ekonomi yang berbasis masyarakat. Dengan konsep ini, ada dua hal yang didapat, yaitu berkembangnya desa dari desa tertinggal menjadi kota desa atau kota mikro. Selain itu juga, akan menumbuhkan ekonomi masyarakat pada wilayah/desa tersebut karena telah terciptanya lapangan kerja. Untuk ini pemerintah daerah tentu harus melakukan pembinaan secara intensif agar tidak terjadinya pelarian sumberdaya ke luar desa. Perkembangan yang demikian, di dalam jangka panjang akan menjadikan kota desa tersebut menjadi kota kecil (micro city).

Sementara itu, di beberapa wilayah atau kota dalam katagori kota kecil atau kota kecamatan atau kota yang tidak berkembang, di mana di sekitarnya memiliki potensi pertanian produktif, sebaiknya dijadikan agropolitan (Kota Pertanian). Pengalihan tersebut tentu akan mendorong pada perkembangan kota menjadi lebih maju, karena sumber-sumber pertanian yang terletak di sana. Dengan adanya sumber-sumber tersebut, akan muncul berbagai derivasi kegiatan ekonomi seperti, munculnya bank pertanian. Mungkin juga akan diikuti oleh munculnya industri-industri pertanian (agroindustri). Dengan pemusatan kegiatan ekonomi produktif yang khusus tersebut, akan menjadikan kota tersebut sebagai pusat pertumbuhan bagi daerah di sekitarnya (periphery).

Sebuah kota akan cepat berkembang bila kota tersebut berfungsi sebagai pusat perdagangan atau pusat kegiatan ekonomi produktif lainnya atau kota yang memiliki mutlifungsi. Bukan kota yang memiliki satu fungsi seperti pusat pemerintahan. Di dalam jangka pendek, kota yang memiliki fungsi tunggal sulit untuk berkembang, khususnya bila fungsinya tidak memiliki efek multiplier ekonomi yang tinggi, kecuali dia memiliki potensi mutlak (absolute advantage).

Pengembangan kota-kota agro (agropolitan) dan DPP sudah sepatutnya direncanakan oleh Pemerintah Aceh untuk memajukan perekonomian rakyat dan pengembangan regional secara menyeluruh. Pengembangan agropolitan dan DPP tidak hanya berkembangnya sektor-sektor ekonomi baik yang basis maupun derivasinya, tapi juga dapat mengembangkan wilayah secara menyeluruh.

Menyikapi persoalan tersebut, selayaknya Pemerintah Aceh, kabupaten dan kota dapat mendata kembali kota-kota dan desa-desa yang memiliki potensi ekonomi produktif, karena dengan itu pemerintah daerah akan dengan mudah untuk membuat perencanaan, baik perencanaan yang berbasis perdesaan maupun berbasis perkotaan. Hanya niat yang tulus yang dapat membangun bangsa ini dari keterpurukan.

*) Tulisan ini pernah dimuat di Harian Serambi Indonesia tanggal 9 November 2010

Ekonomi Syariah

1 Komentar


PERANAN ZAKAT DALAM MENGATASI PENGANGGURAN
Oleh
Abd. Jamal, S.E, M.Si

Sebagai sebuah bangsa, negara atau daerah yang tergolong masih sedang berkembang, masalah pengangguran merupakan persoalan yang tidak mungkin dihindari. Tidak kurang dari 200 ribu penduduk di Aceh saat ini sedang berada di dalam pasar kerja untuk mencari pekerjaan. Ini artinya, tidak sedikit pengangguran yang ada di Aceh saat ini, di mana pengangguran tersebut disebabkan oleh beberapa sebab, baik karena perubahan struktural maupun kultural.
Di dalam ekonomi sumberdaya manusia, pengangguran dapat disebabkan oleh berapa hal yaitu friksional (pengangguran karena tidak adanya informasi kerja sesuai yang diharapkan), siklikal (pengangguran karena perubahan musim, seperti petani menunggu masa panen atau pada saat ekonomi berada dalam kondisi dalam masa resesi) dan struktural (pengangguran karena adanya perubahan struktur ekonomi). Sebenarnya pengangguran tidak hanya disebabkan oleh faktor eksternal yang demikian, tapi juga dapat disebabkan faktor internal seperti kultur atau budaya dari suatu kelompok masyarakat atau individu, di mana masyarakat atau individu yang memiliki perilaku santai, sehingga produktivitas mereka menjadi rendah (disguised unemployment atau underutilized unemployment).
Masalah pengangguran ini tidak hanya menjadi persoalan bagi bangsa-bangsa atau negara-negara yang menganut kapitalisme atau sekularisme, Islam sebagai sebuah agama yang besar sebenarnya memiliki persepsi tentang pengangguran. Di mana pengangguran merupakan hal yang perlu diperhatikan, karena pengangguran akan memberikan dampak yang luas bagi kehidupan, baik dari sisi sosial maupun ekonomi. Pengangguran akan memberikan dampak pada penciptaan kemiskinan, di mana kemiskinan di dalam Islam tidak diinginkan, karena akan mengarahkan orang pada kekufuran.
Islam memandang kemiskinan sebagai hal yang mampu membahayakan akhlak, aqidah, nalar, keluarga dan masyarakat. Islam pun menganggapnya sebagai musibah atau bencana yang harus segera ditanggulangi. Rasulullah SAW sendiri pernah memohon perlindungan Allah (ber-taawudz) dari kemiskinan.
Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwasanya Rasulullah ber-taawuds :
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung pada-Mu dari fitnah api neraka, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kekayaan dan juga berlindung pada-Mu atas fitnah kemiskinan” (HR Bukhari).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah langsung kepada Rasulullah SAW :
“Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari kemiskinan, kekurangan dan juga dari kehinaan. Aku berlindung pada-Mu dari perbuatanku untuk menzalimi ataupun untuk terzalimi” (HR Abu Daud, Nasa-I dan Ibnu Majah).
Tampak dari hadits ini sesungguhnya Rasulullah SAW berlindung kepada Allah dari semua hal yang melemahkan baik secara materi maupun secara maknawi. Baik kelemahan itu karena tidak punya uang/harta maupun karena tidak mempunyai harga diri atau hawa nafsu.
Poin penting dari hal tersebut adalah adanya keterkaitan taawudz dengan kekafiran. Sesungguhnya kekafiran inilah yang menjadi landasan adanya taawudz.
Diriwayatkan dari Abubakar langsung kepada Rasulullah SAW:
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung pada-Mu dari kekafiran dan kefakiran. Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari siksa kubur. Sesungguhnya tiada Tuhan selain Engkau” (HR Abu Daud).
Imam Manawi (dalam kitabnya Faidhul Qadir) menyebutkan bahwa ada keterkaitan yang kuat antara kekafiran dan kefakiran, karena kefakiran merupakan satu langkah menuju kekafiran.
Seseorang yang fakir miskin, pada umumnya akan menyimpan rasa dengki kepada orang yang mampu dan kaya. Sedangkan iri dan dengki akan melenyapkan semua kebaikan, sehingga akan menumbuhkan kehinaan di dalam hati mereka, di saat mereka mulai melancarkan aksi untuk mencapai tujuannya. Kesemua itu tentu akan menodai agamanya dan menimbulkan penolakan terhadap taqdir yang telah ditetapkan. Walaupun ini belum merupakan kekafiran, namun sudah merupakan satu langkah menuju kekafiran.
Sehubungan dengan itu, maka pengangguran menjadi satu penyakit ekonomi yang membahayakan, karena dapat memberikan dampak yang buruk bagi ummat, tidak hanya bagai individu, tapi juga keluarga dan masyarakat/social. Oleh karenanya, wajar jika Islam sangat membenci pengangguran.
Berangkat dari itu, wajar apabila di dalam Islam diperintahkan kepada setiap muslim untuk bekerja dan mencari penghasilan di muka bumi. Segala pekerjaan yang dilakukan merupakan satu bentuk ibadah, apabila disertai dengan niat yang baik.
Rasulullah sendiri tidak memberikan kriteria terhadap pekerjaan yang baik, yang ditekankan adalah kehalalan dan mampu menghindari dari pekerjaan meminta-minta.
Di dalam ekonomi syariah pengangguran dibagi dua kategori :
1. Pengangguran Jabariah (karena terpaksa)
2. Pengangguran Khiyariah (menjadikannya suatu pilihan)

1. Pengangguran Jabariah :
Pengangguran ini merupakan pengangguran di mana seseorang tidak memiliki hak untuk memilih. Pengangguran semacam ini bagaikan musibah yang tidak mungkin untuk menolaknya. Pengangguran seperti ini terjadi karena seseorang biasanya tidak memiliki ketrampilan untuk bekerja. Tidak adanya ketrampilan ini bisa jadi karena lalainya individu dalam belajar atau juga karena kurangnya fasilitas untuk itu, seperti petani yang kekurangan modal kerja.

2. Pengangguran Khiyariah
Pengangguran ini adalah jenis pengangguran di mana seseorang telah menjatuhkan pilihannya untuk menganggur, yang pada dasarnya dia mampu untuk bekerja. Namun memilih untuk bermalas-malasan sehingga menjadi beban bagi orang lain.
Islam sangat tidak suka dengan orang-orang yang masuk dalam kelompok ini. Ali bin Abi Thalib berkata :
“Mencari nafkah dengan cara meragukan (diragukan kehalalannya) masih lebih baik daripada bermalas-malasan”.
Selanjutnya, Abdullah bin Zubair berkata :
“Seburuk-buruk sesuatu yang ada di dunia ini adalah pengangguran”

Bagaimanakah menanggulangi pengangguran? Banyak Negara memang kewalahan dalam menekan tingkat pengangguran kebijakan moneter dan fiskal tidak cukup efektif di dalam menekan tingkat pengangguran tersebut. Ekonomi syariah memberikan solusi ini dengan peranan zakat.
Sebagaimana gambaran pengangguran yang dijelaskan di atas, maka peran zakat menjadi sangat penting di dalam menekan tingkat pengangguran.
Zakat menjadi motor yang berpotensi bagi masyarakat untuk modal di dalam bekerja.
Peranan zakat bukanlah sekedar untuk memberikan sedikit uang atau beberapa liter beras, di mana setelah itu mereka akan kembali ke keadaan semula, serta kembali mejadi peminta-minta. Sebenarnya peranan zakat adalah mampu menciptakan seseorang menjadi orang yang mampu berdiri di atas kaki sendiri. Oleh karena itu, setiap orang yang memiliki ketrampilan khusus, namun dia tidak memiliki modal kerja, maka dia berhak untuk mendapatkan bagian dari zakat untuk menjalankan usahanya.
Akan tetapi, bagi seseorang yang tidak memiliki ketrampilan ataupun tidak mampu mencari nafkah untuk kehidupannya, Islam telah menetapkan hukum untuk itu. Akan tetapi, zakat bagi orang yang bermalas-malasan sedangkan dia memiliki potensi dan kekuatan tidak dibenarkan. Artinya, tidak semua fakir miskin berhak mendapatkan zakat, karena ini akan merusak tatanan orang-orang yang mampu bekerja dan dapat menimbulkan kecemburuan social, serta merebut hak orang-orang yang pantas menerima zakat, seperti orang-orang yang lemah dan mampu.
Sebagaimana diutarakan dalam sebuah hadist:
“Tidak halal suatu sedekah bila diberikan kepada orang kaya ataupun yang mampu bekerja” (HR. Ahmad, Abu Daud,Tarmizi dan Hakim, dari riwayat Ibu Umar).
Dinukilkan dari salah satu ahli tasawuf, bahwa seorang sufi yang tidak memiliki suatu keahlian apapun bagaikan seekor burung hantu yang berdiam diri di reruntuhan, dia tidak berguna bagi siapapun.

*) Artikel ini diambil dari materi kultum pada tanggal 8 Februari 2010 di Mesjid Al Mizan Fakultas Ekonomi Unsyiah

Investasi

1 Komentar


Perkembangan dan Kebutuhan Investasi NAD

Oleh

Abd. Jamal

 

Sejak 9 tahun terakhir (sejak era reformasi), realisasi investasi di NAD nihil, baik untuk investasi asing (PMA) maupun investasi dalam negeri (PMDN). Kecuali tahun 2000, PMDN terealisasi sebesar Rp 9,956 miliar.

PERKEMBANGAN INVESTASI, 1990-2005

Tahun

PMDN (Rp)

PMA (ribu US$)

1990

        116,377,260,000

         60,000.00

1991

          44,534,070,000

                     0  

1992

          70,979,000,000

                     0  

1993

        128,455,810,000

        260,316.00

1994

               815,000,000

           4,518.01

1995

            9,735,000,000

         37,883.25

1996

               958,985,000

         32,091.11

1997

        157,327,600,000

         51,285.00

1998

        479,876,000,000

           3,992.32

1999

0                               

                     0  

2000

            9,956,000,000

                     0  

2001

0

0

2002

0

0

2003

0

0

2004

0

0

2005

0

0

Jumlah

 1,019,014,725,000

   450,085.69

Sumber : BKPMD NAD, 2006

Perkembangan dari kedua investasi tersebut menunjukkan trend yang menurun. Ini kondisi yang perlu diwaspadai dan diantisipasi segera. Bila tidak diselesaikan secepatnya, dikuatirkan akan meningkatnya jumlah pengangguran di NAD. Apalagi rata-rata pertumbuhan pencari kerja di NAD sejak tahun 1990 mencapai 60,64 persen per tahun. Tentu kondisi ini akan merupakan preseden yang kurang sehat bagi pembangunan NAD di masa yang akan datang. Ditambah lagi dengan selesainya proses rehab-rekon di NAD, tentu akan memperbanyak pengganguran. Akan tetapi, diprediksi selama lima tahun ke depan pertumbuhan pencari kerja rata-rata berkisar antara 4,5 hingga 5,5 persen per tahun.

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi NAD juga menunjukkan trend yang menurun, baik termasuk migas maupun non migas, kecuali tahun 2006 pertumbuhan ekonomi telah menunjukkan perkembangan yang menggembirakan, yaitu 2,4 persen termasuk migas dan 7,7 persen non migas.

PERTUMBUHAN EKONOMI NAD TAHUN 1999-2005

(BERDASARKAN HARGA BERLAKU 2000)

 Tahun

Pertumbuhan Ekonomi (%)

Migas

Non Migas

1999

11,96

49,11

2000

7,08

19,34

2001

26,06

31,25

2002

20,07

7,96

2003

5,52

3,70

2004

(9,63)

1,76

2005

(10,12)

1,21

2006 *)

2,4

7,7

Sumber : BPS, Aceh Dalam Angka

*) angka sementara

Ini menunjukkan peran non migas semakin besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi NAD, terutama dampak dari proses rehab-rekon, di mana pertumbuhan dari sektor konstruksi mencapai 48,4 persen pada tahun 2006. Sementara itu, sektor migas dan pertambangan, serta industri pengolahan masih menunjukkan pertumbuhan yang negatif.

Rendahnya pertumbuhan ekonomi di NAD juga tidak terlepas dari rendahnya investasi, khususnya investasi swasta (PMDN dan PMA), dengan total investasi sejak tahun 1990 baru sekitar 2,1 triliun rupiah. Tentu saja untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi NAD harus diupayakan pertambahan investasi.

Untuk menekan jumlah pencari kerja sebesar 2 persen, diperlukan pertumbuhan ekonomi sebesar 7,19 persen. Dengan demikian perlu pertambahan investasi sekitar 41,56 persen. Kondisi ini juga ditunjukkan oleh ICOR rata-rata di NAD dari tahun 1990-2005 yang berkisar 5,78. Ini merupakan angka yang sangat buruk bagi efisiensi investasi di NAD.

Penggalangan investasi (terutama PMA) oleh Gubernur NAD merupakan langkah positif untuk pembangunan NAD di masa yang akan datang. Akan tetapi, yang perlu diperhatikan PMA biasa memilih sektor yang memiliki produktivitas tinggi, yaitu sektor sekunder. Ini juga ditunjukkan bahwa sekitar sekitar 83,5 persen realisasi investasi asing di NAD dilakukan pada sektor sekunder.

Ekonomi Kerakyatan

1 Komentar


Nyak Ranub dan Ekonomi Rakyat

Oleh

Abd. Jamal

 

Malam Minggu yang lalu saya dengan keluarga pergi ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Banda Aceh. Di luar kebiasaan, malam tersebut sangat ramai dan padat. Sampai-sampai saya harus berputar tiga kali untuk mencari tempat parkir. Akhirnya, tempat parkir saya dapatkan di ujung jembatan Pante Pirak (boleh kah?). Kemudian saya menuju ke pasar swalayan terdekat. Tidak begitu jauh dari tempat saya parkir, di tengah hujan rintik-rintik dan dinginnya malam, sekitar pukul sembilan malam, saya melihat seorang ibu (nyak) yang menjual sirih (ranub, dalam bahasa Aceh) pada gerobak bantuan Pertamina.

Saya berhenti sejenak dan membeli sirih manis (ranub mameh) senilai seribu rupiah, yaitu sebanyak lima linting. Kemudian saya memulai pembicaraan dengan bertanya berapa penjualannya dalam satu hari. Selanjutnya, saya bertanya, Buk, maaf! Bolehkah berjualan di trotoar ini? Ibu tersebut menjawab dengan nada bertanya, maaf, kalau orang yang menjual ”apam” boleh? Saya bertanya kembali, kalau datang Tramtib atau Satpol PP, apa ibu tidak takut diangkut gerobak sirihnya? Dia menjawab kembali, kenapa takut, ini kan gerobak Pertamina, jadi ada Pertamina nanti yang akan mengambil kembali. Apa mereka berani ambil? Akhirnya saya katakan, maaf buk, di kota biasanya ada aturan, orang jual ikan pada satu tempat, jual sayur pada satu tempat, jual kain juga satu tempat, dan lain-lain. Jadi tidak boleh dicampur orang jual ikan dengan jual kain. Coba ibu pikir-pikir, saya kasihan dengan ibu, karena kalau diangkut dagangan ibu, maka ibu harus mulai dari nol lagi. Tiba-tiba saya dapat telepon dari keluarga, dan pergi sekitar sepuluh menit.

Kemudian saya kembali lagi ke tempat ibu tersebut karena belum puas berdialog. Baru sekitar dua menit saya di sana, tiba-tiba lewat anak muda yang kalau saya identifikasi sebagai anggota militer. Dia berehenti sebentar. Dengan cukup santun, pemuda itu menyapa dan bertanya kepada Nyak penjual ranub. Buk, maaf, apa boleh benjualan di trotoar ini? Sepertinya tidak boleh, karena beberapa hari lalu ada penjual roti yang gerobaknya diambil, saya kasihan sama ibu. Kan tempat jual sirih sudah diatur di depan mesjid raya. Begitu kata pemuda tadi. Akan tetapi, ibu tadi tetap sinis menganggapi komentar dan permintaan pemuda tadi, sama seperti sinis dia menanggapi pertanyaan saya, sambil mengatakan kenapa di tempat lain boleh. Kemudian, saya kembali memperkuat permintaan pemuda tadi agar si ibu mau kembali ke depan mesjid raya di mana komunitas penjual sirih berkumpul dan berjualan di sana.

Akhirnya, pemuda tersebut mengatakan saya bekerja di depan itu sambil menunjuk ke salah satu wisma yang ada di dekat/belakang penjual sirih. Lantas pemuda itu berlalu. Setelah berlalunya sang pemuda, nyak ranub bertanya kepada saya tentang siapa pemuda tadi, serta meminta maaf  kepada saya karena jawabannya yang kasar saat pertama sekali menanggapi pertanyaan saya. Seraya dia mengatakan, apa yang adik tanyakan persis sama dengan anak muda barusan. Ie babah adek masen (bahasa Aceh). Berarti saya salah ya, dan sekarang saya takut sekali. Saya menjadi tidak nyaman berjualan, sambil menunjukkan kalau dia kelihatan pucat.

Itulah pengakuan tulus seorang ibu yang sedang sakit rematik dan memelihara beberapa anak yatim tentang kesalahan yang dia perbuat. Selanjutnya, dia meminta petunjuk kepada saya tentang apa yang harus dilakukan. Saya menyarankan untuk kembali ke lokasi yang telah ditetapkan.

Jam telah menunjukkan pukul sepuluh kurang lima belas menit, si ibu penjual sirih (Nyak Ranub) kembali meminta petunjuk, bagaimana kalau ditutup saja dagangannya dan gerobak nanti dijemput oleh anaknya karena dia tidak sanggup mendorongnya. Saya katakan kembali, setuju, memang sebaiknya ibu kembali ke tempat semula. Diapun berterima kasih kepada saya karena telah mengingatkan dia tentang adanya aturan yang dia langgar, yang dia tidak tahu kalau ada aturan di mana-mana. Sebagai rakyat kecil dia tidak tahu aturan apa saja yang harus dipatuhi. Saya pun permisi berlalu, sambil melihat sekilas si ibu menutup dagangannya.

Konsentrasi Pasar

Itulah sedikit cuplikan dialog dengan seorang ibu, rakyat kecil, yang mempertaruhkan jiwa dan raganya di malam dingin untuk membiayai kehidupan diri dan anak-anaknya yang yatim. Dari awal dialog kita menyimak bahwa Nyak tersebut kemungkinan sengaja melanggar aturan yang ada, untuk menghindari persaingan dengan teman-temannya yang lain yang sama-sama menjual sirih. Tapi juga bisa jadi karena banyaknya penjual sirih di depan mesjid raya, menyebabkan penghasilan mereka menurun, sehingga dia mencari lokasi lain yang dianggapnya sangat menguntungkan dan leluasa bagi dia untuk berjualan. Dengan berjualan di depan super market, dia berharap akan dapat menjaring pelanggan baru yang keluar dari pusat perbelanjaan tersebut, dan dia tidak tahu kalau di lokasi tersebut ada aturan yang tidak dibolehkan untuk berjualan.

Mungkin, ada benarnya apa yang dikatakan Nyak Ranub, karena di beberapa lokasi, sepertinya tidak terurus. Misalnya, orang jual jagung bakar di atas jembatan. Parkir yang tidak beraturan. Menjual sayur di persimpangan jalan atau meminta-minta di lampu merah. Jual jagung bakar, jual sayur atau meminta-minta tersebut adalah persoalan-persoalan ekonomi di perkotaan yang memang dilematis. Di satu sisi rakyat harus diberdayakan, tapi di sisi lain, keteraturan kota, ketertiban kota dan kenyamanan kota harus menjadi prioritas. Mungkin lokasi parkir saya di malam itu juga salah, tapi karena banyaknya mobil yang parkir di badan jalan dan juga karena keterpaksaan, maka lokasi tersebut menjadi pilihan. Kita tidak dapat menyalahkan rakyat kecil mencari rezeki, tapi mungkin perlu penertiban di mana saja lokasi yang boleh mereka gunakan untuk kegiatan ekonomi dan untuk kegiatan ekonomi apa saja.

Kota Banda Aceh sudah memasuki era pengembangan diri. Saat ini Kota Banda Aceh sudah menuju tahap pembenahan diri untuk menjadi sebuah kota sedang, di mana tingkat kumuter dan migrasi sudah sangat tinggi, khususnya setelah tsunami. Oleh karenanya, penertiban perlu dilakukan, terutama lokasi parkir yang semakin sempit dan semraut. Izin Tempat Usaha (SITU) untuk beberapa kegiatan usaha perlu ditinjau kembali, terutama kegiatan-kegiatan ekonomi yang memberikan pelayan publik yang luas dengan pelanggan yang besar.

Beberapa ruas jalan telah diatur, akan tetapi, kesemrautan tetap terjadi. Artinya penertiban belum berjalan lancar. Bahkan beberapa lokasi parkir sering digunakan untuk berjualan, dan ketika mobil akan parkir di depan tempat jualan, langsung (maaf) diusir, maksudnya untuk parkir tidak di tempat tersebut. Kondisi ini telah menciptakan trade-off  bagi ekonomi perkotaan. Di satu sisi, diberikannya kebebasan untuk ekonomi rakyat, tapi disisi lain hilangnya lokasi parkir, yang pada akhirya terjadilah parkir di atas jembatan, yang merupakan wilayah terlarang untuk berkumpulnya kendaraan yang pasif.

Terkait dengan persoalan ketertiban untuk pemberdayaan ekonomi rakyat, pemerintah Kota Banda Aceh sebaiknya, pertama, membuat ketentuan berapa luas lokasi yang dapat digunakan untuk kegiatan ekonomi rakyat, sehingga tidak menciptakan masalah baru semrautnya perparkiran. Kedua, Menentukan periode waktu yang boleh digunakan untuk melakukan kegiatan ekonomi.

Ketiga, pemerintah kota juga perlu menetapkan konsentrasi pasar sesuai dengan bidang pelayanan kegiatan, baik untuk sektor informal (ekonomi rakyat) maupun untuk sektor formal. Dengan ini diharapkan pembinaan terhadap ekonomi rakyat akan berjalan lancar, dan ketertiban kota juga akan semakin baik. Keempat, seperti cerita Nyak Ranub di atas, barangkali benar adanya bahwa rakyat kecil tersebut tidak mengetahui lokasi mana saja yang boleh digunakan untuk kegiatan ekonominya. Oleh karenanya, sosialisasi yang terus menerus perlu dilakukan dengan mengutamakan kepentingan rakyat dan rasa kemanusiaan. Kelima, pemerintah kota tidak pilih kasih di dalam melakukan penertiban, oleh karenanya pemerintah kota sejak dini perlu menginventarisir kembali lokasi-lokasi yang tidak dibenarkan untuk kegiatan ekonomi. Pemerintah yang sukses adalah pemerintah yang mampu menciptakan kemakmuran bagi rakyatnya.

PLN : Disinsentif dan Permasalahan

1 Komentar


Salah satu sumber kesejahteraan bangsa adalah energi listrik. Dengan adanya listrik, masyarakat dapat melakukan berbagai aktivitas, mulai dari aktivitas ekonomi hingga ke aktivitas keagamaan. Energi listrik dapat meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih efisien. Energi listrik juga Lainnya

Older Entries